JAKARTA, iNews.id - Artis Sandra Dewi menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengembalikan tas mewah dan mobilnya yang disita dalam perkara korupsi timah Harvey Moeis. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini dikonfirmasi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Menurutnya, langkah hukum yang diajukan Sandra Dewi merupakan hak yang dijamin undang-undang.
"Sandra Dewi, memang saya baca di media dia mengajukan keberatan, silahkan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Anang menjelaskan, proses persidangan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dimulai dengan mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, yakni Sandra Dewi, dan pihak termohon, yaitu Kejagung.
"Setelah mempertimbangkan, biasanya nanti pengadilan menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan. Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan," katanya.
Dia menegaskan, Kejagung akan mematuhi setiap keputusan pengadilan yang keluar nantinya.
"Prinsipnya penetapan pengadilan sendiri juga nantinya masih ada upaya, bisa upaya hukum kasasi masih bisa, langsung kasasi terhadap keberatan itu apabila tidak puas," tambahnya.