Kejagung Jelaskan Pertimbangan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Faieq Hidayat
Bharada E menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel Rabu (18/1/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pertimbangan Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Terdakwa Richard Eliezer berperan selaku eksekutor kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Rekomendasi LPSK untuk mendapatkan JC (justice collaborator) terakomodir dalam surat tuntutan sehingga terdakwa RE tuntutan jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, Richard seorang bawahan yang taat kepada atasan. Namun Bharada E melaksanakan perintah yang salah untuk menjadi eksekutor. 

"RE sebagai ekskutor pelaku utama tapi bukan penguat, justru keluarga korban. Beliau pelaku utama tidak dapat dipertimbangan dapat justice collaborator," ucap dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Sebut 26 Nama dalam BAP Kasus Korupsi MBG

Nasional
7 jam lalu

Ada Kasus Lama Mandek, KPK Tempuh Investigasi Gabungan dengan Kortas Tipikor Polri dan Kejagung

Nasional
8 jam lalu

4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
20 jam lalu

Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal