Kejagung Jelaskan Pertimbangan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Faieq Hidayat
Bharada E menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel Rabu (18/1/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pertimbangan Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Terdakwa Richard Eliezer berperan selaku eksekutor kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Rekomendasi LPSK untuk mendapatkan JC (justice collaborator) terakomodir dalam surat tuntutan sehingga terdakwa RE tuntutan jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, Richard seorang bawahan yang taat kepada atasan. Namun Bharada E melaksanakan perintah yang salah untuk menjadi eksekutor. 

"RE sebagai ekskutor pelaku utama tapi bukan penguat, justru keluarga korban. Beliau pelaku utama tidak dapat dipertimbangan dapat justice collaborator," ucap dia.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana meminta semua pihak menghargai penuntutan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. JPU melakukan penuntutan berdasarkan fakta persidangan. 

"Bagi saya beda sudut pandang hal wajar proses penuntutan tapi ini bukan polemik. Saya minta jangan banyak opini dilemparkan, ini penegakan hukum, tolong hargai penuntutan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

11 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

16 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

18 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal