Kejagung : Kasus Dugaan Korupsi Pesawat ATR Era Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian dan sewa pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan kasus tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, kasus itu terjadi era Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"(Yang dimaksud Jaksa Agung, AS) Iya, Emirsyah Satar," ujar Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (11/1/2022). 

Dia menuturkan, kasus tersebut menjadi salah satu prioritas. Bahkan, dia telah meminta Direktur Penyidikan Jampidsus untuk melakukan ekspose besar terkait kasus ini. Rencananya, kata dia ekspose kasus digelar pekan depan.

"Mengenai Garuda, tadi sudah saya minta ekspose di Pak Direktur Penyidikan itu minggu depan ke ekspose besar nanti di saya, itu khusus Garuda," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia pada zaman Direktur Utama berinisial AS. Dia menyebut AS saat ini tengah mendekam di tahanan. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
12 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
18 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Nasional
19 hari lalu

Garuda Indonesia Hibahkan Pesawat ke Aceh, Calon Jemaah Haji Bisa Latihan Boarding

Buletin
1 bulan lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal