JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna merespons pernyataan pengacara Silfester Matunina, Lecumanan, yang menyatakan kliennya berada di Jakarta. Anang meminta Lechumanan menghadirkan Silfester agar bisa dieksekusi ke penjara.
"Sebagai penegak hukum yang baik, sesama menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Dia menambahkan, hingga kini pihaknya masih berupaya menghadirkan Silfester untuk bisa dieksekusi atas putusannya.
"Sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan. Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah, nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," katanya.
Sebelumnya, Lechumanan menegaskan Silfester Matutina tidak berada di luar negeri seperti kabar yang beredar. Dia memastikan Silfester masih berada di Jakarta.
“Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan. Intinya ada di Jakarta,” ujar Lechumanan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).