Kejagung Kejar Aset 5 Tersangka Kasus Jiwasraya yang Disimpan di Luar Negeri

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan ada aset dari 5 tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang disimpan di luar negeri. Aset tersebut terus dikejar oleh penyidik untuk memastikan penyelamatan uang negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan saat ini 35 rekening para tersangka yang berada di 11 bank dalam negeri telah diblokir. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana milik para tersangka.

"Saya pastikan ada (di luar negeri). Saya akan kejar terus ke manapun mereka sembunyikan aset," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

BACA JUGA:

Kasus Jiwasraya, Kejagung Bersama BPK Dalami Temuan Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar

Gunakan Mobil Derek, Petugas Dishub Jaksel Tolong Ibu Hamil Hampir Pingsan di Trotoar

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun, Kepala BGN Buka Suara dan Siap Dukung Penegakan Hukum

4 hari lalu

Pakar Hukum Soroti Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Peringatkan Kripto Bisa Jadi Modus Penyamaran Aset

9 hari lalu

Perputaran Dana Judi Online Turun hingga 20 Persen, PPATK: Jangan Lengah!

9 hari lalu

PPATK Bongkar Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal