Kejagung Kejar Aset 5 Tersangka Kasus Jiwasraya yang Disimpan di Luar Negeri

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan ada aset dari 5 tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang disimpan di luar negeri. Aset tersebut terus dikejar oleh penyidik untuk memastikan penyelamatan uang negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan saat ini 35 rekening para tersangka yang berada di 11 bank dalam negeri telah diblokir. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana milik para tersangka.

"Saya pastikan ada (di luar negeri). Saya akan kejar terus ke manapun mereka sembunyikan aset," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

BACA JUGA:

Kasus Jiwasraya, Kejagung Bersama BPK Dalami Temuan Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar

Gunakan Mobil Derek, Petugas Dishub Jaksel Tolong Ibu Hamil Hampir Pingsan di Trotoar

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
4 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
6 hari lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Nasional
6 hari lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Nasional
11 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal