Kejagung Kejar Aset 5 Tersangka Kasus Jiwasraya yang Disimpan di Luar Negeri

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo Media).

Selain itu Kejagung telah menyita 1.400 sertifikat tanah milik 5 tersangka. Kejagung juga menyita barang lainnya dari 5 tersangka, yaitu 7 kendaraan bergerak, termasuk motor Harley Davidson, sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang serta 5 jam tangan mewah.

Saat ini rekapitulasi aset yang ditemukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) masih dilakukan. Penyitaan akan dilanjutkan jika ada temuan baru aset yang digunakan oleh tersangka.

"Ada beberapa tindakan tetap di pelacakan aset yang akan terus kita upayakan tindakan penyitaanya," katanya.

Diketahui 5 tersangka kasus Jiwasraya, yaitu mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputrow serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya

Nasional
27 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
29 hari lalu

Jumbo! PPATK Temukan Rp11 Triliun Hasil Tindak Pidana Sumber Daya Alam di Sumatra

Nasional
1 bulan lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal