Kejagung Kejar Aset 5 Tersangka Kasus Jiwasraya yang Disimpan di Luar Negeri

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo Media).

Selain itu Kejagung telah menyita 1.400 sertifikat tanah milik 5 tersangka. Kejagung juga menyita barang lainnya dari 5 tersangka, yaitu 7 kendaraan bergerak, termasuk motor Harley Davidson, sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang serta 5 jam tangan mewah.

Saat ini rekapitulasi aset yang ditemukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) masih dilakukan. Penyitaan akan dilanjutkan jika ada temuan baru aset yang digunakan oleh tersangka.

"Ada beberapa tindakan tetap di pelacakan aset yang akan terus kita upayakan tindakan penyitaanya," katanya.

Diketahui 5 tersangka kasus Jiwasraya, yaitu mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputrow serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
6 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
12 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Buletin
28 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
29 hari lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal