Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?

Puteranegara Batubara
Kejagung memamerkan tumpukan uang senilai Rp1,003 triliun terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan (foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang senilai Rp1,003 triliun terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI kepada penyidik. 

Saiful juga menjelaskan, PT PSMI turut menyerahkan uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai 166.000 dolar AS. Menurutnya, uang itu nantinya bakal dititipkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD 166.000," kata Saiful di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). 

Dia menjelaskan, saat ini PT PSMI mengalami hambatan operasional dan keuangan dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu dan belanja operasional lainnya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

2 hari lalu

Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

6 hari lalu

Kejagung Periksa Lucy Kweek 2 Kali, Diduga Penghubung Tan Kian ke Ferry Boboho

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal