Penyidikan ini menindaklanjuti rekomendasi dan temuan Komnas HAM terkait kematian enam anggota Laskar FPI di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.
Pada peristiwa itu dua anggota FPI tewas dalam aksi saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi. Sementara empat orang lainnya yang masih hidup diduga ditembak mati dalam mobil oleh petugas dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Kematian empat orang itulah yang dinyatakan oleh Komnas HAM telah terjadi dugaan Unlawful Killing. Komnas HAM meminta kasus ini diselidiki hingga dibawa ke persidangan agar terbukti ada tidaknya pembunuhan di luar hukum tersebut.