Kejagung Kembangkan Kasus Penyelundupan Kain Tekstil yang Libatkan Oknum Bea Cukai

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi tekstil (Foto: Antara)

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, Susidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima kerap mengimpor 566 konteiner bahan kain dengan modus mengubah "invoice" dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume, dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.

"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara," ujar Hari.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Mulai 1 April 2026, Barang Tak Diurus Kepabeanan Jadi Milik Negara

Bisnis
12 hari lalu

Bea Cukai Sempat Terancam Dibubarkan, Ekonom Dorong Reformasi Total

Nasional
12 hari lalu

KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar di Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
22 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal