Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Tambang Samin Tan ke Kejari Jakpus

Jonathan Simanjuntak
Pengusaha tambang, Samin Tan saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 23 Juli 2026," tuturnya.

Kemudian, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Perkara ini akan didaftarkan, diperiksa dan diadili pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sempat Diangkat, Buronan Kejagung Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo Jasa Maritim

4 hari lalu

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

4 hari lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

4 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal