Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Petral

Putranegara Batubara
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi Petral. (Foto: iNews)

Syarief menjelaskan kasus ini bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi rahasia dari internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.

Informasi itu kemudian dimanfaatkan oleh bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan.

"Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," ucapnya.
Ia menjelaskan komunikasi dilakukan antara IRW dengan tersangka BBG, MLY dan TFK. Lewat komunikasi itu, kata dia, terjadi pengkondisian tender dan informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Pengkondisian itu kemudian harga menjadi lebih mahal karena pengadaan menjadi tidak kompetitif. Untuk memuluskan aksinya Riza Chalid, Syarief menyebut para pejabat Petral kemudian mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi.

Akibatnya tender berhasil dilakukan dan terdapat MoU antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012 sampai 2014.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kerugian Negara akibat Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Tembus Rp38,8 Miliar

1 hari lalu

Penahanan Don Ritto dan Kebebasan Febrie Adriansyah Picu Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung

1 hari lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

1 hari lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal