Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Petral

Putranegara Batubara
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi Petral. (Foto: iNews)

Syarief menjelaskan kasus ini bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi rahasia dari internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.

Informasi itu kemudian dimanfaatkan oleh bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan.

"Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," ucapnya.
Ia menjelaskan komunikasi dilakukan antara IRW dengan tersangka BBG, MLY dan TFK. Lewat komunikasi itu, kata dia, terjadi pengkondisian tender dan informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Pengkondisian itu kemudian harga menjadi lebih mahal karena pengadaan menjadi tidak kompetitif. Untuk memuluskan aksinya Riza Chalid, Syarief menyebut para pejabat Petral kemudian mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
16 jam lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Nasional
3 hari lalu

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal