JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua perwakilan Google terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2022. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kedua perwakilan yang dipanggil yakni dari pihak humas dan marketing. Hanya saja, pihak humas meminta pemeriksaan ditunda, sedangkan pihak marketing dijadwalkan diperiksa hari ini, Selasa (1/7/2025).
"Ini produknya Google, Google Chromebook, oleh karenanya sangat wajar pihak Google dipanggil, diperiksa dalam kaitan dengan bagaimana proses ini," ujar Harli kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Dia mengatakan, penyidik akan mendalami terkait penawaran dari pihak Google dalam pemeriksaan itu. Informasi yang diterima akan menjadi rujukan terkait alasan Chromebook dipilih dalam pengadaan laptop tersebut.
"Bagaimana penawaran yang diberikan pihak Google ini sehingga Chromebook ini bisa menjadi pilihan, bukan Windows misalnya, tentu ini akan didalami. Makanya pihak marketing-nya kan direncanakan dipanggil dan diperiksa," ujar dia.
Harli mengatakan, pemeriksaan itu juga untuk menggali dugaan pemufakatan yang membuat sistem Chromebook akhirnya dipilih. Terlebih, Chromebook merupakan produk milik Google.