Kejagung Pantau Ronald Tannur agar Tak ke Luar Negeri, Koordinasi dengan Imigrasi

Irfan Ma'ruf
Kejagung memantau pergerakan Ronald Tannur agar tak bepergian ke luar negeri, berkoordinasi dengan imigrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memantau Gregorius Ronald Tannur, terdakwa yang divonis bebas atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, agar tak pergi ke luar negeri. Kejagung bakal berkoordinasi dengan Imigrasi.

"Berkoordinasi dengan keimigrasian untuk melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan (Ronald Tannur). Keberadaannya yang kita harapkan jangan sampai bepergian ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Menurut Harli, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mendaftarkan dan menandatangani akta penyataan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk menyiapkan memori kasasi.

"Jadi sekarang dengan tim yang sudah ada di kejaksaan negeri dan diasistensi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mempersiapkan memori kasasinya," ucap dia.

Selama rentang waktu itu, kata dia, jaksa akan mengkaji sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam putusan bebas Ronald Tannur.

"Sehingga jaksa akan melakukan counter terhadap fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Pencurian Kotak Amal di Musala Terekam CCTV

Buletin
2 hari lalu

Polisi Kejar Penulis Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Buletin
2 hari lalu

Memanas! Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR saat Ditanya soal Data PBI Dinonaktifkan

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Minta KSP Kumpulkan Video Pengkritik Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal