Kejagung Pastikan Kantongi Izin Pengadilan untuk Sita 88 Tas Branded Sandra Dewi

Irfan Ma'ruf
Kejagung memastikan telah mengantongi izin pengadilan untuk menyita 88 tas branded Sandra Dewi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait penyitaan 88 tas branded milik artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Penyitaan itu sesuai dengan izin pengadilan.

Kapuspenkum Kejagung Herli Siregar mengatakan penyidik harus memiliki dua syarat yakni administrasi dan substansi ketika melakukan penyitaan.

"Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari dua aspek, administrasi dan substansi," kata Herli dalam program One on One Sindonews TV di Kejagung, Rabu (24/7/2024). 

Dia menyebut jaksa tidak serta merta menyita suatu barang. Sebab, jaksa perlu melalui proses administrasi meliputi berbagai hal, termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan. 

"Aspek administrasi penyidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan. Proses panjang," jelasnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

5 hari lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

5 hari lalu

Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar

6 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal