Kejagung Pastikan Kantongi Izin Pengadilan untuk Sita 88 Tas Branded Sandra Dewi

Irfan Ma'ruf
Kejagung memastikan telah mengantongi izin pengadilan untuk menyita 88 tas branded Sandra Dewi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait penyitaan 88 tas branded milik artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Penyitaan itu sesuai dengan izin pengadilan.

Kapuspenkum Kejagung Herli Siregar mengatakan penyidik harus memiliki dua syarat yakni administrasi dan substansi ketika melakukan penyitaan.

"Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari dua aspek, administrasi dan substansi," kata Herli dalam program One on One Sindonews TV di Kejagung, Rabu (24/7/2024). 

Dia menyebut jaksa tidak serta merta menyita suatu barang. Sebab, jaksa perlu melalui proses administrasi meliputi berbagai hal, termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan. 

"Aspek administrasi penyidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan. Proses panjang," jelasnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

DE JURE Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina, Singgung Gagalnya Tugas Komisi Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Kejaksaan Nyatakan Siap Eksekusi Terpidana Silfester Matutina!

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Terima Pengembalian Uang terkait Kasus Korupsi Laptop, dari Siapa?

Nasional
2 hari lalu

Penjelasan Kejagung soal Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Kasus Korupsi BBM Pertamina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal