Kejagung Periksa 1 Saksi soal Dugaan Korupsi Emas Antam Crazy Rich Surabaya Budi Said

riana rizkia
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Kasus itu melibatkan crazy rich Surabaya Budi Said.

"Jampidsus memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024). 

Ketut menjelaskan, saksi merupakan kalangan wiraswasta berinisial PT. Adapun pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi berkas perkara atas tersangka crazy rich Surabaya, Budi Said alias BS, dan mantan General Manager PT Antam 2018, Abdul Hadi Aviciena alias AHA. 

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial PT selaku wiraswasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka BS dan tersangka AHA," ucap Ketut. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejati, Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Nasional
4 hari lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
7 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal