JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lagi dua mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan, Hary Prasetyo.
"Ada dua orang yang diperiksa. Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Rabu (4/3/2020).
Febrie menjelaskan penyidikan terhadap kedua tersangka itu untuk menggali dan mengkonfirmasi kembali peran masing-masing. Kejagung menelusuri lebih lanjut tindak pidana yang diduga dilakukan keduanya.
"Yang jelas keduanya diperiksa untuk memastikan kembali perbuatan masing-masing," ujarnya.
Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tersangka ini yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan KPK dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.