JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan mekanisme operasional usaha money changer.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan keterangan pegawai BI dibutuhkan untuk mendalami standar operasional prosedur (SOP) terkait usaha penukaran valuta asing.
“Itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional SOP-nya terkait money changer. Bagaimana apakah ini terdaftar atau tidak ini kan di situ. Itu saja, dari bank kan BI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Pegawai BI berinisial S tersebut menjalani pemeriksaan pada Senin (10/8/2026). Menurut Anang, saksi memberikan penjelasan mengenai sistem dan aturan yang mengatur operasional suatu usaha, termasuk mekanisme agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya. BI yang tahu,” ujar Anang.