Kejagung Periksa Pegawai BI soal Money Changer dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Putranegara Batubara
Kejagung periksa pegawai BI dalam kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id)

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejagung juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut dilibatkan untuk membantu penelusuran aliran transaksi dalam perkara TPPU.

Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dijerat dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, Kejagung menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta Nurman Herin (NH) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

4 hari lalu

Rp2.548 Triliun Kredit Masih Nganggur, Bos BI Ungkap Penyebabnya

7 hari lalu

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Dibayar Pakai Surplus Bank Indonesia

7 hari lalu

Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah ke Rp17.860 per Dolar AS Jelang Pengumuman Suku Bunga BI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal