Kejagung Periksa Pegawai BI soal Money Changer dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Putranegara Batubara
Kejagung periksa pegawai BI dalam kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan mekanisme operasional usaha money changer.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan keterangan pegawai BI dibutuhkan untuk mendalami standar operasional prosedur (SOP) terkait usaha penukaran valuta asing.

“Itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional SOP-nya terkait money changer. Bagaimana apakah ini terdaftar atau tidak ini kan di situ. Itu saja, dari bank kan BI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Pegawai BI berinisial S tersebut menjalani pemeriksaan pada Senin (10/8/2026). Menurut Anang, saksi memberikan penjelasan mengenai sistem dan aturan yang mengatur operasional suatu usaha, termasuk mekanisme agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya. BI yang tahu,” ujar Anang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

6 hari lalu

Sidang Praperadilan, Ahli Hukum UGM: Surat Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sudah Sah

9 hari lalu

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

10 hari lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal