Kejagung Respons Tudingan Pelimpahan Kasus Febrie dari Polri Cacat Hukum

Achmad Al Fiqri
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono merespons tudingan pelimpahan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dari Polri cacat hukum. Dia membantah pelimpahan itu tidak berdasar.

Sebab, kata dia, mekanisme itu sudah pernah diterapkan dalam perkara korupsi PT Asabri.

“Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri,” kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, Polri maupun Kejagung sama-sama berwenang sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Dengan begitu, pelimpahan perkara antarpenyidik dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kejagung Akui Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji

1 bulan lalu

Jamwas: Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka atas Sprindik Polri, Bukan Kejagung

1 bulan lalu

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi Hari Ini: Ada Sprindik Baru

1 bulan lalu

Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah jika Mangkir Lagi

1 bulan lalu

Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini, Bakal Ditahan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal