Kejagung Akui Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji

Achmad Al Fiqri
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus jaksa. Kejagung membenarkan Febrie masih menerima hak sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji.

"Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (inkrah), kan?" kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Rudi memastikan, sidang dugaan pelanggaran etik Febrie Adriansyah akan digelar bila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara pidananya.

"Iya, iya (proses etik setelah perkara pidana inkrah)," ujar Rudi.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Tiga sprindik berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel dan pengadaan batu bara yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

Terbaru, penyidik yang tergabung dalam Tim 9 menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu terbit setelah penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Kenapa terbit sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah sprindik TPPU. Nah ini penting," kata Rudi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Bakal Ajukan Praperadilan?

13 jam lalu

Koalisi Sipil Bersatu Dukung Penahanan Febrie, Minta Kasus Diusut Tanpa Intervensi

15 jam lalu

Eks Penyidik KPK Puji Kejagung soal Penahanan Febrie: Kasus Ini Ditangani Serius

16 jam lalu

Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tanpa Diborgol, DPR: Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal