Kejagung Respons Tudingan Pelimpahan Kasus Febrie dari Polri Cacat Hukum

Achmad Al Fiqri
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Saat menangani perkara Asabri, Rudi memgaku menerima langsung pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ketika masih bertugas di Jampidsus. 

Pengalaman tersebut, kata Rudi, menjadi salah satu dasar penerapan mekanisme serupa dalam penanganan perkara dugaan TPPU yang dikembangkan dari tiga perkara korupsi hasil pelimpahan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Rudi juga menilai penanganan perkara di Kejagung lebih efektif karena proses penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, sehingga memudahkan koordinasi hingga tahap persidangan.

"Jika diserahkan ke lembaga penuntutan di Kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik, karena menurut UU, korupsi adalah perkara yang harus didahulukan," ujar Rudi.

"Nah alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," ucap dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kejagung Akui Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji

1 bulan lalu

Jamwas: Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka atas Sprindik Polri, Bukan Kejagung

1 bulan lalu

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi Hari Ini: Ada Sprindik Baru

1 bulan lalu

Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah jika Mangkir Lagi

1 bulan lalu

Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini, Bakal Ditahan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal