Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Diketahui, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid sejak 23 Januari 2026. Red notice adalah permintaan internasional yang diterbitkan oleh Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari buronan.

Riza Chalid ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023. Namun, penyidik belum menahan Riza Chalid. 

Sebab, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia. Kejagung pun telah memasukkan nama Mohammad Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

57 tahun lalu

Polri Ungkap Tantangan Tangkap Riza Chalid di Luar Negeri, Apa Itu?

57 tahun lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

57 tahun lalu

Selain Riza Chalid, Interpol Indonesia Bidik Jurist Tan Buronan Korupsi Laptop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal