Kejagung Segel 18 Apartemen Milik Benny Tjokro terkait Kasus Asabri

Irfan Ma'ruf
Penyidik Kejagung menyegel 18 kamar Apartemen South Hills, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021) milik tersangka Benny Tjokro terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. (Foto: Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel 18 unit kamar Apartemen South Hills, Jakarta Selatan. Sebanyak 18 unit kamar apartemen tersebut merupakan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) yang diduga merupakan hasil kejahatan korupsi PT Asabri

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan pemasangan segel terhadap 18 unit kamar apartemen tersebut dilakukan pada Rabu (17/3/2021). Penyitaan dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian negara dalam kasus Asabri yang diduga mencapai nilai Rp23 triliun. 

"Pemasangan tanda penyitaan aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/3/2021). 

Dia menjelaskan, pemasangan segel dilakukan sebagai upaya untuk menjaga barang bukti agar tidak berpindah tangan sehingga mempersulit pengembalian kerugian negara. 

"Sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Limbah Sawit, Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Nasional
3 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Nasional
3 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal