JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel 18 unit kamar Apartemen South Hills, Jakarta Selatan. Sebanyak 18 unit kamar apartemen tersebut merupakan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) yang diduga merupakan hasil kejahatan korupsi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan pemasangan segel terhadap 18 unit kamar apartemen tersebut dilakukan pada Rabu (17/3/2021). Penyitaan dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian negara dalam kasus Asabri yang diduga mencapai nilai Rp23 triliun.
"Pemasangan tanda penyitaan aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Dia menjelaskan, pemasangan segel dilakukan sebagai upaya untuk menjaga barang bukti agar tidak berpindah tangan sehingga mempersulit pengembalian kerugian negara.
"Sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain," ujarnya.