Kejagung Segel 18 Apartemen Milik Benny Tjokro terkait Kasus Asabri

Irfan Ma'ruf
Penyidik Kejagung menyegel 18 kamar Apartemen South Hills, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021) milik tersangka Benny Tjokro terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. (Foto: Kejagung)

Dia menambahkan, kegiatan pemasangan tanda penyitaan terhadap 18 unit kamar di Apartemen South Hills didampingi oleh Manager Portofolio PT Coollers Internasional Indonesia, serta Pengelola Apartemen Muharifin Umar Sodiq dan Djulia. 

Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian membangun Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS). 

"Ya, kita perdalam kerja samanya, itu kan tanah Benny Tjokrosaputro, yang bangun Tan Kian," kata Febri di Jakarta, Jumat (26/2/2021). 

Febrie mengatakan pendalaman dilakukan fokus pada bentuk kerja sama yang dilakukan dalam pembangunan apartemen tersebut. Penyidik fokus mendalami apakah kerja sama itu murni bisnis atau tidak. 

"Atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro, itu kita perdalam, sebatas mana alat buktinya," ucap Febrie.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
13 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
13 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
16 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal