Kejagung Segera Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Jurist Tan di Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Ari Sandita Murti
Kejagung akan menerbitkan status DPO dan red notice untuk anak buah Nadiem Makarim, Jurist Tan. (dok. istimewa)

"Sampai saat ini kita sedang memastikan keberadaan yang bersangkutan, posisinya di mana. Nanti kita koordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan," tuturnya.

Dia menambahkan, berkaitan informasi tentang keberadaan Jurist Tan di Australia sebagaimana disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pihaknya bakal menampungnya. Nantinya, penyidik pun bakal memastikan kebenarannya itu dengan menelusuri keberadaan Jurist Tam lebih lanjut.

"Semua informasi nanti kita tampung, nanti kita deteksi keberadaannya benar atau tidaknya kita akan memastikan," ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Nadiem Pernah Gelar Rapat Daring Tak Lazim untuk Bahas Pengadaan Laptop Chromebook

Nasional
3 hari lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Nasional
3 hari lalu

Sri Wahyuningsih Didakwa Perkaya Nadiem Makarim Rp809 Miliar terkait Pengadaan Laptop Chromebook

Nasional
7 hari lalu

Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan ke RS jelang Sidang Perdana Kasus Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal