Kejagung Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp19 triliun Selama Setahun

Antara
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp19 triliun. Penyelamatan jumlah uang tersebut selama 1 tahun kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, detail jumlah uang yang diselamatkan Bidang Pidana Khusus Kejagung sebanyak Rp18,7 triliun.

Sementara Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp905, 2 miliar dan RM 1.412 (Ringgit Malaysia) serta aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak.

"Dalam setahun periode Jaksa Agung Burhanuddin menjabat yakni sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2020, Kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp19.629.250.912.165 dan RM 1.412," ujar Hari di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (26/10/2020).

Selain itu, Kejagung juga telah mengembalikan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama 1 tahun terakhir. Uang negara yang dikembalikan Bidang Pidana Khusus di seluruh Indonesia sebesar Rp7,028 triliun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

25 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

1 bulan lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

2 bulan lalu

Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun, Kepala BGN Buka Suara dan Siap Dukung Penegakan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal