JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan telah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026 selama seminggu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) serta dua wakilnya Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka.
“Penyelidikannya sekitar satu minggu, baru beberapa hari yang lalu," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (4/6/2026).
Syarief menambahkan, pihaknya juga telah mempelajari dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut sebelum penyelidikan dimulai.
“Kalau mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu, tapi kalau lidik (penyelidikan) sekitar satu minggu. Tapi kalau mempelajari sebelum lidik sudah kami pelajari, di situ ada beberapa perhatian kita, mungkin ada laporan dari masyarakat, mungkin ada dapur-dapur yang tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan," tuturnya.