Kejagung Selidiki Kasus Korupsi MBG yang Seret Dadan Hindayana Cs selama Seminggu

Riyan Rizki Roshali
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana diborgol dan memakai baju tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan telah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026 selama seminggu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) serta dua wakilnya Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka.

“Penyelidikannya sekitar satu minggu, baru beberapa hari yang lalu," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (4/6/2026).

Syarief menambahkan, pihaknya juga telah mempelajari dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut sebelum penyelidikan dimulai.

“Kalau mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu, tapi kalau lidik (penyelidikan) sekitar satu minggu. Tapi kalau mempelajari sebelum lidik sudah kami pelajari, di situ ada beberapa perhatian kita, mungkin ada laporan dari masyarakat, mungkin ada dapur-dapur yang tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Istana soal Dadan Cs hingga Silmy Karim Terjerat Korupsi: Kita Sangat Prihatin

Nasional
19 jam lalu

Prabowo Dapat Laporan Kejanggalan di BGN Sebelum Pecat Dadan Hindayana cs

Nasional
20 jam lalu

Nasib Dadan Hindayana: Pulang Haji Dicopot Prabowo, Lalu Ditahan Kejagung

Buletin
21 jam lalu

Kejagung: Dadan Hindayana Cs Raup Miliaran Per Hari!

Shorts
21 jam lalu

Istana Ungkap Alasan Prabowo Copot Dadan sebagai Kepala BGN: Masalah Kedisiplinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal