Kejagung Serahkan Jaksa Tersangka Suap Proyek PUPKP Yogyakarta ke KPK

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Satriawan Sulaksono (SSL) jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan itu usai SSL berstatus tersangka kasus suap pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) di Kota Yogyakarta.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Muhammad Yusni menyerahkan langsung SSL ke KPK. "Kami bersama Jamintel (Jan S Marinka) datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SSL yang sudah kita lakukan pemeriksaan, pengawasan. Kami ucapkan terima kasih kepada KPK," kata Jamwas Muhammad Yusni di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya mengapresiasi Kejagung yang telah mengamankan jaksa Satriawan. Sebelumnya, KPK belum menangkap Satriawan usai operasi tangkap tangan (OTT).

"Tadi diantarkan oleh Kejagung, seperti tadi kita lihat ada Jamintel dan Jamwas datang berkoordinasi dan tentu kami menghargai dan mengucapkan terima kasih," tutur Febri.

Satriawan Sulaksono ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2019. Dia diduga mengenalkan Eka Safitra selaku jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Anggota TP4D dengan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana.

Diketahui Gabriella diduga memiliki kepentingan untuk memenangkan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta, dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 Miliar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
8 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal