JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari tiga tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019. Sementara satu tersangka lagi, yaitu jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL) diminta segera menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka yang ditahan, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). Dia diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.
Satu tersangka lagi yang ditahan, yaitu jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF). Eka dan Satriawan diduga sebagai penerima suap.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Eka Safitra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung KPK lama. Gariella Yuan Ana ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.