Kejagung Sita Mobil Johnny G Plate terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

Achmad Al Fiqri
Menkominfo Johnny G Plate (foto: MPI)

Sebelumnya, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Penyidik menetapkan Plate tersangka setelah terdapat cukup bukti keterlibatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus itu. Dalam perhitungannya, BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

5 hari lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

5 hari lalu

Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar

6 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal