Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Ravie Wardani
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan. Kejagung terus berkoordinasi dengan badan intelijen global untuk mengetahui keberadaannya.

"Dia (Jurist Tan) sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali hingga ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan juga diberikan Red Notices oleh NCB (National Central Bureau) dan sudah diteruskan oleh NCB ke interpol di Prancis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

"Kita sedang menunggu informasi dari interpol pusat di Prancis," tuturnya.

Adapun, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, maupun alat bukti dari Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 hari ini, Senin (10/11/2025).

Kejari Jakpus menerima berkas perkara empat dari lima tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

"Terhadap keempat tersangka ini kami kami tengah melakukan penelitian berikut juga barang bukti. Sebelumnya ada di penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan penuntut umum mempunyai waktu 20 hari ke depan, dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ucap Anang.

Sebagai informasi, berkas perkara kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim Cs telah dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) pada, Senin (10/11/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu selama 20 hari untun meneliti tersangka hingga barang bukti sebelum kasus ini disidangkan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
17 jam lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

18 jam lalu

Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar

1 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie ke Kejari Jaksel Besok terkait Kasus TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal