JAKARTA, iNews.id - Paspor milik dua buronan, yakni Riza Chalid dan Jurist Tan telah resmi dicabut. Lantas, bagaimana status kewarganegaraan kedua buronan tersebut?
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan atau stateless. Sehingga, keduanya masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Terkait pencabutan paspor tidak serta merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ucap Anang saat dihubungi, Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa pencabutan paspor tersebut membuat kedua buronan harus kembali ke Indonesia. Sebab, hal itu satu-satunya jalan pulang mereka jika tidak mereka akan dikenakan overstay di negara orang.