Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Terancam Stateless?

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan status kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan yang paspornya dicabut, (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Paspor milik dua buronan, yakni Riza Chalid dan Jurist Tan telah resmi dicabut. Lantas, bagaimana status kewarganegaraan kedua buronan tersebut? 

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan atau stateless. Sehingga, keduanya masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Terkait pencabutan paspor tidak serta merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ucap Anang saat dihubungi, Senin (6/10/2025).    

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa pencabutan paspor tersebut membuat kedua buronan harus kembali ke Indonesia. Sebab, hal itu satu-satunya jalan pulang mereka jika tidak mereka akan dikenakan overstay di negara orang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

Nasional
2 hari lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi MBG yang Seret Dadan Hindayana Cs selama Seminggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal