Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Terancam Stateless?

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan status kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan yang paspornya dicabut, (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id -Paspor milik dua buronan, yakni Riza Chalid dan Jurist Tan telah resmi dicabut. Lantas, bagaimana status kewarganegaraan kedua buronan tersebut? 

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan atau stateless. Sehingga, keduanya masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Terkait pencabutan paspor tidak serta merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ucap Anang saat dihubungi, Senin (6/10/2025).    

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa pencabutan paspor tersebut membuat kedua buronan harus kembali ke Indonesia. Sebab, hal itu satu-satunya jalan pulang mereka jika tidak mereka akan dikenakan overstay di negara orang.

Untuk kembali, kata Anang, keduanya harus menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Jam Rolex hingga Dolar Milik Dadan Hindayana

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Diperiksa Kejagung 10 Jam, Dicecar 50 Pertanyaan

2 hari lalu

Kejagung Bidik Dugaan Aliran Seorang Pengusaha ke Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Eks Jampidsus Febrie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal