Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Terancam Stateless?

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan status kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan yang paspornya dicabut, (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Paspor milik dua buronan, yakni Riza Chalid dan Jurist Tan telah resmi dicabut. Lantas, bagaimana status kewarganegaraan kedua buronan tersebut? 

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan atau stateless. Sehingga, keduanya masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Terkait pencabutan paspor tidak serta merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ucap Anang saat dihubungi, Senin (6/10/2025).    

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa pencabutan paspor tersebut membuat kedua buronan harus kembali ke Indonesia. Sebab, hal itu satu-satunya jalan pulang mereka jika tidak mereka akan dikenakan overstay di negara orang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
5 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Buletin
8 hari lalu

Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal