JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengajukan permohonan pencabutan paspor tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan serta tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina, M Riza Chalid.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, pencabutan paspor Jurist Tan dan Riza Chalid dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua tersangka tersebut.
"Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir," kata Anang kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Anang menambahkan, dengan dicabutnya paspor Jurist Tan dan Riza Chalid, keduanya hanya memiliki dua pilihan untuk kembali ke Indonesia.
Pertama, menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLB, dan dideportasi oleh negara tempat dia berada saat ini.
"Terkait itikad apakah negara lain mau membantu atau tidak, kita belum (tahu pasti), yang jelas kita memohon dahulu dengan red notice. Nah, red notice ini ketika diterbitkan Interpol ke seluruh negara anggota, apabila negara itu kooperatif, di mana yang bersangkutan tinggal, mereka bisa membantu kita," kata dia.