Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Ari Sandita Murti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengajukan permohonan pencabutan paspor tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan serta tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina, M Riza Chalid.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, pencabutan paspor Jurist Tan dan Riza Chalid dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua tersangka tersebut.

"Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir," kata Anang kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Anang menambahkan, dengan dicabutnya paspor Jurist Tan dan Riza Chalid, keduanya hanya memiliki dua pilihan untuk kembali ke Indonesia. 

Pertama, menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLB, dan dideportasi oleh negara tempat dia berada saat ini.

"Terkait itikad apakah negara lain mau membantu atau tidak, kita belum (tahu pasti), yang jelas kita memohon dahulu dengan red notice. Nah, red notice ini ketika diterbitkan Interpol ke seluruh negara anggota, apabila negara itu kooperatif, di mana yang bersangkutan tinggal, mereka bisa membantu kita," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap segera Dideportasi ke Indonesia

Nasional
8 jam lalu

Riza Chalid Dikabarkan Punya 2 Paspor, Ini Kata Kejagung

Megapolitan
15 jam lalu

Kronologi Penangkapan Sindikat Penyelundup Sabu 12 Kg Berkedok Truk Jeruk di Tol Japek

Nasional
16 jam lalu

Ahli Ungkap Pentingnya Audit Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal