Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut! Kini Hanya Bisa Pulang ke RI Atau Overstay    

Riyan Rizki Roshali
Paspor tersangka korupsi minyak Pertamina Riza Chalid dicabut sehingga pilihannya hanya pulang ke Indonesia.. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa paspor milik dua buronan, yakni Riza Chalid dan Jurist Tan telah dicabut. Kini, pilihan keduanya hanya pulang ke Indonesia atau overstay.

“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan paspor terhadap keduanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (6/10/2025).    

Anang menjelaskan, dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron itu adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Jika tidak, mereka akan terkena overstay. 

“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (surat perjalanan laksana paspor) atau dia overstay di negara tersebut,” ujar dia.    

Menurutnya, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan itu di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah. Sedangkan, ia menegaskan pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.    

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Nadiem Ungkap Alasan Angkat Jurist Tan dan Fiona jadi Stafsus 

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
9 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
9 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal