Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut! Kini Hanya Bisa Pulang ke RI Atau Overstay    

Riyan Rizki Roshali
Paspor tersangka korupsi minyak Pertamina Riza Chalid dicabut sehingga pilihannya hanya pulang ke Indonesia.. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa paspor milik dua buronan, yakni Riza Chalid dan Jurist Tan telah dicabut. Kini, pilihan keduanya hanya pulang ke Indonesia atau overstay.

“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan paspor terhadap keduanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (6/10/2025).    

Anang menjelaskan, dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron itu adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Jika tidak, mereka akan terkena overstay. 

“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (surat perjalanan laksana paspor) atau dia overstay di negara tersebut,” ujar dia.    

Menurutnya, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan itu di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah. Sedangkan, ia menegaskan pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.    

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 jam lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

1 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

2 hari lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal