Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Ravie Wardani
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Kejari Jakpus menerima berkas perkara empat dari lima tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

"Terhadap keempat tersangka ini kami kami tengah melakukan penelitian berikut juga barang bukti. Sebelumnya ada di penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan penuntut umum mempunyai waktu 20 hari ke depan, dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ucap Anang.

Sebagai informasi, berkas perkara kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim Cs telah dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) pada, Senin (10/11/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu selama 20 hari untun meneliti tersangka hingga barang bukti sebelum kasus ini disidangkan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
1 hari lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal