JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyoroti sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Menurut dia, tidak ada alasan membebaskan Ronald berdasarkan fakta-fakta yang disandingkan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Harli memerinci, salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan yakni adanya kekerasan yang dilakukan Ronald terhadap Dini.
"Ada kekerasan, pemulukan yang dilakukan pelaku (Ronald) ke korban (Dini)," ujar Harli dalam program INTERUPSI yang tayang di iNews, Kamis (1/8/2024).
Dia juga menyoroti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) yang menunjukkan Ronald melindas Dini dengan mobil.
"Pelaku menaiki mobil menyetir dengan arah ke kanan, sehingga ban belakang melindas (Dini)," tutur dia.