Kejagung Soroti Fakta Sidang Ronald Tannur: Tidak Ada Alasan Bebaskan Terdakwa!

Felldy Aslya Utama
Kejagung mengungkapkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Ronald Tannur. Berdasarkan fakta itu, tidak ada alasan untuk memvonis bebas terdakwa. (Foto: Official iNews/YouTube)

Harli juga mengungkapkan hasil visum et repertum terhadap Dini. Disebutkan, terdapat luka robek majemuk pada organ hati Dini akibat kekerasan tumpul, sehingga terjadi pendarahan hebat.

Dia lantas menyandingkan hasil visum dengan pertimbangan hakim pada vonis Ronald Tannur yang menyatakan kematian Dini disebabkan pengaruh alkohol.

"Sejak kapan alkohol itu bisa menyebabkan luka robek majemuk? Kalau kita lihat luka robek majemuk ada banyak luka robek yang dialami korban, dan itu lebih disebabkan karena kekeasan tumpul," tegas Harli.

"Secara awam saja pun kalau menyandingkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dikaitkan dengan pasal-pasal dakwaan, tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa (Ronald Tannur)," kata Harli.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Miris! Angka Pernikahan di Indonesia Anjlok, Kasus Cerai Malah Meningkat

Buletin
6 jam lalu

Istri Pegawai Pajak di Manokwari Tewas Dimutilasi dalam Septic Tank, Pelaku Ditangkap

Buletin
20 jam lalu

Terekam CCTV! Detik-Detik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa Tas Merah Misterius

Buletin
1 hari lalu

Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Purworejo, Truk Solar Tabrak 2 Mobil dan Kios

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal