Kejagung Tangkap Buron 10 Tahun di Jakarta Timur

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi buronan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron bernama Triono di kawasan Kalisari, Kecamatan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (5/10/2020). Triono merupakan buron 10 tahun kasus tindak pidana penipuan.

"Setelah dapat dipastikan keberadaan terpidana di titik koordinat yang akurat, tim melakukan penangkapan Triono," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Triono merupakan terdakwa perkara tindak pidana penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) di wilayah Kota Purwokerto, Jawa Tengah bersama terpidana Eliza Kartika Sari Nur Faizah yang sebelumnya juga sudah tertangkap.

Terpidana Triono selaku Direktur Utama PT Bumi Moro Artha Kencana (BMOK) dan Eliza selaku komisaris PT BMOK menarik dana dari masyarakat dengan program SKM. Mereka menjanjikan akan memberikan insentif hasil kepada setiap mitra yang bergabung.

Selanjuntya setiap orang yang bergabung sebagai mitra SKM harus menyetor uang sebesar Rp7,5 juta per titik. Setiap mitra SKM diharuskan mencari mitra di bawahnya (downline) sebanyak tiga ke kanan dan tiga ke kiri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Nasional
2 hari lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Kawasan Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal