Kejagung Tangkap Buron Terpidana Surat Palsu di Tangsel

Okezone
Puteranegara Batubara
Kejagung menangkap buron terpidana pembuatan surat palsu di Tangsel, Banten. (Foto: AFP)

"Selanjutnya terpidana Komari Bin Kadir dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid dimana hasilnya terpidana dalam keadaan sehat pada umumnya dan nonreaktif terhadap covid-19. Setelah pembuatan adminstrasi pelaksanaan putusan selesai, terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jakarta Timur," ujar Hari. 

Penangkapan buronan ini merupakan yang ke-110 di tahun 2020 oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dari berbagai wilayah baik dalam kategori tersangka, terdakwa maupun terpidana.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Buletin
1 bulan lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Buletin
2 bulan lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal