Kejagung Tangkap Buron Terpidana Surat Palsu di Tangsel

Okezone
Puteranegara Batubara
Kejagung menangkap buron terpidana pembuatan surat palsu di Tangsel, Banten. (Foto: AFP)

"Selanjutnya terpidana Komari Bin Kadir dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid dimana hasilnya terpidana dalam keadaan sehat pada umumnya dan nonreaktif terhadap covid-19. Setelah pembuatan adminstrasi pelaksanaan putusan selesai, terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jakarta Timur," ujar Hari. 

Penangkapan buronan ini merupakan yang ke-110 di tahun 2020 oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dari berbagai wilayah baik dalam kategori tersangka, terdakwa maupun terpidana.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polri Ungkap Jejak Buron Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan: Lari ke Malaysia hingga Thailand

4 hari lalu

Tampang Buron Napi Narkoba usai Kabur dari Rutan dan Ditangkap di Myanmar

15 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

30 hari lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal