Kejagung Tangkap Buron Terpidana Surat Palsu di Tangsel

Okezone
Puteranegara Batubara
Kejagung menangkap buron terpidana pembuatan surat palsu di Tangsel, Banten. (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron bernama Komari Bin Kadir yang merupakan terpidana kasus pembuatan surat palsu berupa kititir C 1158. Kasus tersebut terbukti merugikan ahli waris bernama almarhum M Sholeh Bin H Saihoen dan pihak PT Gramedia.

Penangkapan itu melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Buron tersebut ditangkap di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dibantu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan Provinsi Banten," kata Kapuspenkum Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (12/11/2020). 

Dalam perkara ini, Komari berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 373 K/PID/2019 tanggal 15 Mei 2019 dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan penjara.

Hari mengungkapkan, terpidana diamankan di sebuah rumah di Jalan Salak, Pamulang, Tangerang Selata, tanpa perlawan. Yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi panggilan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna melaksanakan putusan pengadilan walaupun sudah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Buletin
1 bulan lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Buletin
2 bulan lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal