Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

Riyan Rizki Roshali
Tersangka kelima kasus korupsi nikel berinisial MTP. (Foto: Kejagung)

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Sebanyak 116 saksi dan tiga ahli telah diperiksa, serta lebih dari 143 dokumen disita untuk mengusut perkara tersebut. Penyidik juga telah menggeldah sejumlah tempat, termasuk di Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan 4 orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang.

Keempat tersangka sebelumnya yakni BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.

Kemudian NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 dan MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

4 hari lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

3 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal