Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

Riyan Rizki Roshali
Tersangka kelima kasus korupsi nikel berinisial MTP. (Foto: Kejagung)

Selanjutnya, PT CNI meminta MHI dan NRH untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Dengan demikian, persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

"Bahwa para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI. Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69," terang Anang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

4 hari lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

2 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal