Anang menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika PT CNI yang memiliki IUP operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) pada 2017-2019.
"Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," kata Anang.
Setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, Anang mengatakan PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.
Kemudian, dia menyebut MTP selaku Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut.
"Padahal, PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit," tutur Anang.