Kejagung Tegaskan bakal Eksekusi Silfester Matutina, Kapan?

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Itu pendapatnya penasihat hukum wajar wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan aja berpendapat," tuturnya.

Lantas, Anang mempersilahkan kuasa hukum Silfester untuk melayangkan peninjauan kembali (PK). Namun, dia mengingatkan bahwa syarat pengajuan PK harus dihadiri oleh terpidana.

"Kalau memang bener mau PK, ajukan aja PK. Tapi syarat PK harus hadir yang bersangkutan, tidak bisa diwakili," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Silaturahmi dengan JK, Ephorus HKBP: Tak Ada Penistaan Agama Kristen di Ceramah Beliau

Nasional
2 hari lalu

Din Syamsuddin Desak Polisi Setop Laporan terhadap JK: Timbulkan Luka Lama

Nasional
3 hari lalu

Ketum PGI Sebut Video Ceramah JK Sudah Dipelintir, Minta Masyarakat Tak Terhasut

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal