JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut. Mereka menyebut korporasi yang diperiksa terkait obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) kemungkinan bertambah.
"Kemungkinan bertambah iya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar kemungkinan jadi enam atau lima," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Dalam kasus ini pihaknya telah menerima tiga SPDP yaitu dua diterbitkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Sementara satu lagi oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dua SPDP yang terbitkan BPOM yakni menyeret PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara satu diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan perusahaan bernama PT Afi Farma.
"Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri," katanya.