Kejagung Terima Surat Penyidikan 3 Korporasi terkait Gagal Ginjal Akut: Kemungkinan Bertambah

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung menyebut perusahaan terseret kasus gagl ginjal akut berpotensi bertambah. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut. Mereka menyebut korporasi yang diperiksa terkait obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) kemungkinan bertambah. 

"Kemungkinan bertambah iya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar kemungkinan jadi enam atau lima," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (17/11/2022). 

Dalam kasus ini pihaknya telah menerima tiga SPDP yaitu dua diterbitkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Sementara satu lagi oleh Bareskrim Mabes Polri.

Dua SPDP yang terbitkan BPOM yakni menyeret PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara satu diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan perusahaan bernama PT Afi Farma. 

"Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
21 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap 2 Korporasi CPO Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun

Nasional
22 hari lalu

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO ke Negara Hari Ini

Nasional
27 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
27 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal