Kejagung Terima Surat Penyidikan 3 Korporasi terkait Gagal Ginjal Akut: Kemungkinan Bertambah

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung menyebut perusahaan terseret kasus gagl ginjal akut berpotensi bertambah. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut. Mereka menyebut korporasi yang diperiksa terkait obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) kemungkinan bertambah. 

"Kemungkinan bertambah iya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar kemungkinan jadi enam atau lima," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (17/11/2022). 

Dalam kasus ini pihaknya telah menerima tiga SPDP yaitu dua diterbitkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Sementara satu lagi oleh Bareskrim Mabes Polri.

Dua SPDP yang terbitkan BPOM yakni menyeret PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara satu diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan perusahaan bernama PT Afi Farma. 

"Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kapolri Ungkap 92 Kasus Karhutla Naik Sidik: Mengerucut ke Korporasi

3 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Sawit Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Sambangi Kejagung Bersama Pejabat Utama Polri

3 hari lalu

Febrie Adriansyah Bacakan Nota Perlawanan, Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal