Kejagung Terjunkan 30 JPU Kawal Kasus Tewasnya Brigadir J

Puteranegara Batubara
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini ikut turun tangan dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J. (Foto: Okezone)

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kejagung Tahan Don Ritto usai Diserahkan Polri terkait Kasus Korupsi Besar

16 jam lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

17 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

17 jam lalu

Polri: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Kewenangan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal