Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Salah Satunya Pejabat Bea Cukai

Puteranegara Batubara
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019.

Ketiga orang tersebut di antaranya perwakilan PT PMM IS, Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang JK dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang GP. 

“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM,” ucap Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Dalam kasus tersebut, tersangka IS meminta G selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel tidak secara komprehensif. 

Hal ini bertujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Kemudian, agar tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Ungkap Dana Bencana BNPB yang Dikorupsi Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar!

3 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Suap dan Gratifikasi

3 hari lalu

KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap

3 hari lalu

KPK: Adik Eks Kepala BNPB dan 4 Tersangka Lain Korupsi Dana Banjir Sumatra hingga Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal